WahanaNews.co | Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan setiap individu sebagai anggota warga begara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak.
Dengan kata lain, bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Baca Juga:
Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi Isi Kekosongan Hukum
Konon, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak spesifik mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal disuatu daerah.
Namun walaupun demikian, PT Agincourt Resource (PTAR), tetap memprioritaskan putra daerah untuk menjadi karyawan. PTAR ingin memastikan jika keberadaan perusahaan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar lingkar tambang, sekaligus menekan angka pengangguran di daerah operasional
Hingga akhir tahun 2022 tercatat 75,72 persen karyawan Tambang Emas Martabe adalah masyarakat lokal. Kondisi ini melebihi target 70 persen yang ditetapkan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sementara untuk jumlah karyawan perempuan mencapai 26 persen atau sebanyak 242.
Baca Juga:
Pabrik Garmen di Cileungsi Tumbang, PHK 3.000 Orang
Salah seorang karyawan lokal, Adam Samsuddin Panggabean, mengucapkan terima kasih kepada PTAR yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk mengabdi sekaligus mendapatkan lapangan pekerjaan. Ia juga mengapresiasi PTAR yang telah memberdayakan tenaga kerja lokal lainnya.
"Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi PTAR yang telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada putra daerah untuk berkarir di perusahaan," ujar Adam, saat disambangi di kediamannya di Kelurahan Wek II, Batangtoru, Tapanuli Selatan, Rabu (21/6/2023).
Adam memaparkan, sebelum mengabdi di PTAR, ia bekerja di PT Leighton Contractors Indonesia. Usai berakhirnya kontrak, alumni MAS Nahdlatul Ulama Batangtoru ini melamar ke PTAR. Sebelum diterima, ia sempat 3 kali mengikuti seleksi.