WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bocah perempuan berusia empat tahun di Kabupaten Bekasi menggemparkan publik setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara.
Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, telah menangkap seorang perempuan berinisial DM, 19 tahun, yang merupakan ibu tiri korban dan diduga melakukan penganiayaan secara berulang.
Baca Juga:
Iran Sebut Lindsey Graham Sosok Jahat Usai Senator AS Itu Meninggal Dunia
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan DM diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026.
“DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026,” kata Ikhlas, Senin (13/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Pengamanan TNI Dicabut, Kejagung Bantah Isu Febrie Adriansyah Berada di Luar Negeri
Kasus ini terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menginformasikan kepada polisi bahwa korban tengah menjalani perawatan intensif dalam kondisi tidak sadarkan diri di RSUD Koja.
Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan pada tubuh korban.
Berdasarkan hasil visum sementara, korban mengalami luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” ujarnya.
Sebelumnya, DM sempat mengaku luka-luka yang dialami korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi.
Namun, tenaga medis menemukan adanya sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan penjelasan tersebut sehingga melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.
Penyidik menduga tindakan kekerasan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban.
Polisi masih terus mendalami motif serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.
Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun.
Sementara itu, ayah kandung korban diketahui bekerja di luar negeri dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya.
Polres Metro Bekasi terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.
DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Apabila terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri,” tegasnya.
Ikhlas menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran melalui layanan kepolisian.
“Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka,” imbaunya.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]