WAHANANEWS.CO, Serang – Dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangerang Selatan (Kadis LH Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL) ditetapkan sebagai tersangka. Wahyunoto langsung ditahan oleh tim penyidik di Rutan Pandeglang.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Banten, Wahyunoto langsung ditahan untuk dibawa ke Pandeglang. Tersangka tidak memberikan respons saat keluar dari gedung Kejati Banten pada pukul 14.55 WIB.
Baca Juga:
Jejak Bisnis Gelap Surya Darmadi, Uang Korupsi Mengalir ke Helikopter dan Apartemen
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP. Belum dijelaskan kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin," kata Rangga kepada wartawan, Selasa (15/4/2025) melansir detikcom.
Dia mengatakan Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel karena aktif berperan menentukan lokasi pembuangan sampah. Ia bekerja sama dengan saksi Zeki Yamani menentukan lokasi untuk pembuangan.
Baca Juga:
Kasus Pengadaan Material Kapal TNI AL, KPK Panggil Saksi Eks Direktur Pembangunan
"Dengan Saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Rangga.
Tersangka Wahyunoto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang. Tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain termasuk mengecek apakah ada aliran dana ke tersangka dalam perkara ini.
"Untuk sementara tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dananya," ucapnya.