WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya tujuh dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
hal itu setelah LPSK melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
"Tujuh dugaan tindak pidana tersebut yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan data dan fakta tersebut diperoleh LPSK selama penelaahan sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2021 terhadap Terbit Rencana Perangin Angin dan pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat.
Kendati proses hukum sejak ditemukannya kerangkeng manusia di Langkat sudah lebih dari satu bulan, akan tetapi hingga kini belum ada progres berarti.
Baca Juga:
HUT ke - 78 TNI Tahun 2023 di Kota Binjai Berjalan Lancar dan Sukses
Hasto mengatakan Terbit Rencana merupakan pelaku yang memiliki basis massa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang digawanginya. Selain itu, ia juga memiliki kekuatan harta.
LPSK menilai perbudakan manusia terjadi bukan hanya karena modus operandi eksploitasi berbasis keuntungan material, tetapi juga karena mereka yang tahu dan berwenang, tidak mau mengambil tindakan akibat pengaruh dan kuasa local strongman atau orang kaya yang melakukan kontrol sosial.
LPSK berharap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk tim yang terdiri atas kementerian dan lembaga untuk memastikan proses hukum ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas.