WahanaNews.co | Hingga kini, delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin masih belum ditahan.
Polda Sumatera Utara mengungkapkan tak menahan delapan tersangka tersebut lantaran ada potensi tersangka baru.
Baca Juga:
PLN UP3 Jambi Rayakan Hari Listrik Nasional ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Sebagai Wujud Komitmen Pembangunan Masa Depan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Dewa Perangin-angin, anak dari Terbit. Tujuh tersangka lainnya berinisial HS, IS, TS, RG, JS, SP, HG.
Polisi tak menahan mereka lantaran dianggap kooperatif. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan. Karena saat ini masih terus mengembangkannya dan ada potensi pelaku lain. Penyidik punya pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/3).
Baca Juga:
Menyambut hari jadi humas Polri Ke -73, Polres Binjai giat Donor darah serentak
"Sehingga apabila delapan tersangka ditahan namun kasus belum tuntas, maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan," lanjut dia.
Hadi menyatakan delapan tersangka tetap berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung.
"Iya, jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," tutupnya.