WahanaNews.co, Jakarta - Pihak Polrestro Tangerang Kota mengamankan sejumlah 22 orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap petugas saat kerusuhan dan penghadangan kendaraan truk tambang pembangunan proyek strategis nasional di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Ada 22 anak, semalam kita amankan. Mereka bisa pulang kalau nanti orang tuanya datang menjemput. Mereka aman, kita kasih makan, kasih minum. Mereka ini sudah kami bubarkan, tetapi malah terus berkumpul dan akhirnya mohon maaf kami terpaksa bubarkan," kata Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/11) petang.
Baca Juga:
Demi Rafathar, Raffi Ahmad Terbang Pakai Helikopter untuk Hadiri Acara Sekolah
Ia mengatakan tindakan antisipatif dengan mengamankan puluhan anak dan remaja itu terpaksa dilakukan setelah terjadi aksi penyerangan terhadap petugas di tempat kejadian perkara (TKP) kerusuhan truk tambang.
Puluhan orang yang diamankan itu merupakan kelompok yang sempat tidak menghiraukan imbauan petugas setelah ada blokade jalan dan perusakan truk oleh warga setempat.
"Saat itu posisi malam, anak-anak muda, usia remaja yang malah menyerang petugas, bakar ban di jalan dan kita lakukan imbauan serta upaya-upaya pencegahan seperti itu," ucapnya.
Baca Juga:
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Serang Panggil 10 Kades
Zain mengatakan para terduga pelaku kerusuhan yang diamankan itu kemudian diperiks polisi. Selanjutnya para orang tua dari anak-anak yang diamankan itu diminta menjemput di Mapolres Metro Tangerang.
"Di Polres baru kita periksa dan hari ini baru akan kita panggil orang tuanya. Total 22 orang," tambahnya.
Sebelumnya, ratusan orang melakukan aksi pengadangan dan perusakan kendaraan truk tambang pembangunan proyek strategis nasional di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 pada Kamis (7/11).
Aksi itu dilakukan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa salah seorang anak dari warga setempat.
Belasan truk tambang yang melintas di jalan tersebut menjadi sasaran kemarahan warga. Kaca-kaca mobil dihancurkan, roda ban dikempesi, bahkan satu unit truk dibakar hingga ada warga menjarah suku cadang dari kendaraan itu.
Penyekatan aktivitas truk tambang
Imbas peristiwa itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, melakukan penyekatan terhadap aktivitas operasional kendaraan truk tambang di daerah itu untuk menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
"Jadi kita tahan (truk) dan putar balikkan. Di sini kami harap paham semua, agar tidak beraktivitas selama tiga hari ini," kata Kadishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik, Jumat.
Ia mengatakan upaya penyekatan itu melalui operasi gabungan bersama Polri/TNI yang dilakukan di beberapa titik lalu lintas, antara lain Exit Tol Benda Tangerang, jalan perbatasan kota-kabupaten, perbatasan Tangerang-Serang, dan Tangerang-Bogor.
"Mudah-mudahan ini terus berlanjut dan tiga hari ke depan kita sudah siapkan petugas," katanya.
Selain itu pihaknya juga saat ini melakukan beberapa langkah pengawasan dengan menambah jumlah posko-posko pemantauan serta menambah personel di lapangan sebagai mencegah adanya kendaraan tambang yang kembali melanggar jam operasional.
Kemudian Dishub Kabupaten Tangerang akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan dan dipasang portal pembatas jalan.
"Di sini kami koordinasi dengan koordinator perwakilan PIK 2, supaya tidak melakukan perjalanan selama tiga hari," ungkap dia.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, telah menghentikan sementara aktivitas operasional angkutan tambang atau truk tanah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
"Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu," kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.
Pemkab Tangerang, kata dia, akan segera melakukan evaluasi terkait peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pengakuan jam operasional kendaraan tambang di wilayahnya tersebut.
"Jadi peraturan bupati akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah, dan dengan menindaklanjuti aturan itu aturan jam operasional itu semakin ditegakkan," katanya.
Andi menambahkan jika dalam waktu dekat ini pihaknya bersama instansi lintas sektor bakal segera melakukan koordinasi untuk membahas terkait penerapan aturan atau kebijakan tentang pengawasan kendaraan tambang tersebut.
"Kita akan koordinasi lintas sektor, karena ini melibatkan daerah-daerah lain yang berkaitan dengan asal angkutan tambang itu," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]