WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan dua perempuan di Lebak yang menjadi tersangka karena bersumpah sambil menginjak Alquran menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan mereka.
"Tersangka mengaku (salah) dan meminta maaf," kata Maruli kepada wartawan, Selasa (14/4/2026) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Habib Novel Polisikan Pandji, Dugaan Penistaan Agama
Sebelumnya, polisi mendalami kasus dugaan penistaan agama di Lebak terkait bersumpah sambil injak Alquran yang viral beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan dua perempuan di dalam video yakni NT dan MT sebagai tersangka serta ditahan.
Terkait terduga lainnya, termasuk perekam video, Maruli mengaku masih didalami penyidik.
"Sementara baru 2 orang tersangka. Dan penyidik akan mendalami ya," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Bebas Murni
Sementara itu, MT mengutip dari berita video 20detik, mengaku tak ada niat menginjak Alquran yang terbuka sambil bersumpah. Dia mengklaim melakukan hal itu karena dipaksa dan ditekan pihak-pihak yang menuduhnya pencuri.
"Saya tidak berniat untuk menginjak Alquran, itu adalah dari tekanan dan pemaksaan dari orang-orang tersebut. kalau tidak menginjak itu, dianggap maling. Hanya membela diri, tidak tahu akan seperti ini," katanya dalam rekaman video yang dikutip awal pekan ini.
Kronologi kasus