WAHANANEWS.CO - Pulau yang disebut-sebut dijual Rp 65 miliar ini justru berujung penyegelan setelah terungkap tak memiliki izin resmi, memicu langkah cepat pemerintah untuk membenahi pengawasan pulau-pulau di Banten.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang setelah viral ditawarkan dengan harga fantastis Rp 65 miliar, sementara Pemerintah Provinsi Banten langsung bergerak mendata 81 pulau di wilayahnya.
Baca Juga:
Rp 52 Juta Raib dalam 3 Jam, Karyawan Minimarket Bobol Brankas Demi Judol
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Agus Supriyadi menyebut penyegelan merupakan kewenangan KKP, namun pihaknya akan menindaklanjuti dengan pendataan menyeluruh terhadap pulau-pulau di Banten.
"Target 50% kena, syukur-syukur semuanya. Pendataan, dan kita juga libatkan pihak lain, ini cocok untuk apa. Nanti kita tawarkan promosikan. Kita akan bantu komunikasi perizinannya," katanya, Jumat (17/4/2026).
Pemprov Banten ingin memastikan tidak ada lagi praktik pengelolaan yang melanggar aturan, termasuk dugaan jual beli pulau, meski diakui keterbatasan sarana operasional masih menjadi kendala di lapangan.
Baca Juga:
Kades di Lumajang Dibacok Massal, 10 Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
"Kita baru punya satu kapal, sementara biaya operasionalnya juga besar. Itu jadi kendala di lapangan," ungkapnya.
Agus menegaskan bahwa secara hukum tidak ada kepemilikan pribadi atas pulau, melainkan hanya sebatas pengelolaan dalam jangka waktu tertentu.
"Pulau itu tidak mungkin dimiliki pribadi. Paling hanya dalam bentuk hak guna usaha (HGU) atau kerja sama pengelolaan," ujarnya.