WahanaNews.co | Meyakini Mursini terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 7,4 miliar, JPU menuntut mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini 8,5 tahun penjara.
"Tuntutan terhadap Mursini dibacakan JPU Imam Hidayat kemarin sore. Tuntutannya 8 tahun 6 bulan penjara," kata Hadiman kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:
Sidang Perdana, Guru SD Konawe Didakwa Pasal Perlindungan Anak
Hadiman mengatakan tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Dahlan. Mursini sebagai terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Pekanbaru.
"Sidang virtual kemarin, terdakwa hadir di sidang secara virtual. Tuntutan itu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang selama ini kita tangani," kata Hadiman.
Mursini diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Mursini juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Rutan, Jaksa Hadirkan Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK
"Selain tuntutan pidana pokok dan pidana denda, JPU menuntut pidana tambahan. Pidana tambahan yakni Rp 1,5 miliar lebih," kata Hadiman.
Sebelumnya, Kejari Kuantan Singing menetapkan Mursini sebagai tersangka pada Juli 2021. Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan Setda Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD 2017.
Pada 1 September lalu, sidang dakwaan terhadap Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. JPU mendakwa politisi PPP itu mengatur fee pendanaan dari 6 kegiatan untuk keperluan pribadi dan kelompok.