WahanaNews.co, Simalungun - Sebuah kasus tragis menimpa sepasang remaja di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Viki Ariya Ramanda (18 tahun) dan Aliya Sahara (18), yang terlibat dalam hubungan terlarang, ditangkap polisi pada Rabu (22/5/2024) karena membuang bayi hasil hubungan mereka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar, mereka membuang seorang bayi perempuan yang baru berusia 4 jam.
Baca Juga:
Seorang Ayah di Simalungun Tewas Saat Berusaha Selamatkan Keluarga dari Kebakaran
Bayi malang itu ditemukan oleh Bernike Siburian di sebuah kebun teh di Kecamatan Pematang Sidamanik pada Senin (13/5/2024).
Saat hendak pulang dari ladang, Bernike mendengar tangisan bayi dan menemukan bayi tersebut tergeletak di semak-semak dengan luka-luka di tubuh dan kepala.
Bernike segera meminta pertolongan, dan bayi itu dibawa ke puskesmas terdekat.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, bayi malang itu menghembuskan nafas terakhirnya.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa bayi itu dilahirkan di rumah Aliya yang baru lulus SMA. Setelah melahirkan, Aliya meminta kekasihnya Viki, seorang pelajar SMA, untuk datang.
Aliya menyuruh Viki membawa bayi itu ke panti asuhan, tetapi Viki justru membuangnya di kebun teh.