WahanaNews.co | Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan
tanggapan terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di TPU Daksinoloyo.
Menurutnya, persoalan tersebut telah
diselesaikan oleh dinas terkait dan ahli waris.
Baca Juga:
Ganjar Rakor Tambang Ilegal, Gibran: Waduh Gara-gara Saya
"Terkait informasi adanya pungli
di TPU Danyung, beberapa hal yang perlu diluruskan," kata Gibran dalam press release-nya, Sabtu (31/07/2021).
Menurut Gibran, ada
beberapa hal yang harus diluruskan, yang pertama terkait tenaga pemakaman
dilakukan bukan oleh tenaga dari petugas resmi.
Waktu pemakaman dilakukan malam hari
oleh ahli waris tanpa melalui petugas makam atau juru kunci TPU setempat.
Baca Juga:
Kasasi Tanah Sriwedari Dikabulkan, Gibran Bikin Rencana Begini
Dari keterangan yang diperoleh Pemkot
Solo, jenazah terkonfirmasi positif Covid-19.
Apabila ditangani oleh petugas Pemkot
Solo, pemakaman dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
"Saat itu transaksi yang
dilakukan oleh ahli waris kepada warga yang memakamkan terjadi di luar
sepengetahuan petugas," terang Gibran.
Menurutnya, terkait personal tersebut
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo
telah bertemu dengan ahli waris untuk mengklarifikasi.
"Terkadang terdapat permintaan
dari ahli waris untuk membangun kijing, maka perlu diklarifikasi apakah yang
disebut pungli itu menjadi sebuah kesepakatan kedua belah pihak untuk membangun
kijing atau bukan," ujarnya.
Gibran menekankan bahwa uang hasil
transaksi tersebut di luar sepengetahuan dinas terkait.
Meski begitu, apabila ada tindakan
pungli maka Pemkot Solo akan mengambil tindakan tegas. [dhn]