WahanaNews.co | Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bersama Pemerintah Kota atau Pemkot Solo, ancang-ancang menyusun rencana penataan kawasan Sriwedari Solo.
Hal itu dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Agung atau MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Gibran, mewakili Pemkot Solo, terkait pembatalan sita eksekusi tanah Sriwedari.
Baca Juga:
Ganjar Rakor Tambang Ilegal, Gibran: Waduh Gara-gara Saya
Putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Senin, 15 Agustus 2022.
Putusan itu dipublikasikan di website resmi MA.
Sebagai informasi, terkait kawasan Sriwedari ini telah menjadi sengketa di antara Pemerintah Kota atau Pemkot Solo dengan pihak ahli waris, Wiryodiningrat, selaku pemilik sertifikat atas tanah Sriwedari tersebut.
Baca Juga:
Gibran Bosan Sikapi Isu Ijazah Palsu Jokowi
Sengketa yang telah berlangsung selama berpuluh tahun itu memperebutkan lahan yang ada di pusat Kota Solo, yang dulunya disebut sebagai Kebon atau Bon Rojo.
Saling menggugat antara pihak ahli waris dengan Pemkot Solo terkait lahan Sriwedari telah terjadi beberapa kali.