Pernikahan tidak biasa itu lantas mendapat sorotan dari
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lombok Barat.
AR diketahui melaksanakan akad nikah dengan R (16) pada
Selasa (15/9) lalu. Setelah itu, AR melakukan akad nikah keduanya dengan F (16)
pada Minggu (11/10). Resepsi digelar pada Senin (12/10) di Dusun Batu Bangke
Desa Cendi Manik.
Baca Juga:
Heboh, Seorang Perempuan di Gunungsitoli Naik ke Atap Rumah Minta Pernikahannya Dibatalkan
DP2KBP3A Lombok Barat bergerak langsung memanggil ketiga
orang tersebut.
"Insyaallah besok Senin kami beserta kanit PPPA Polres
Lobar dan Camat akan turun untuk mengumpulkan semua Kepala Dusun beserta
pasangan tersebut dan kedua orang tuanya," ungkap Erni, Senin (19/10/2020).
Erni mengatakan kasus ini menjadi perhatian khusus dan akan
memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang dianggap lalai membiarkan kasus ini
terjadi.
Baca Juga:
Ibu Menikah Lagi, Anak Yatim di Taput Dicabuli Pria Beristri
"Kalau untuk anak-anak nggak ada, karena dia juga masih
anak-anak dan dilindungi oleh Undang-Undang, kepentingan terbaik untuk anak
itulah yang akan kita lakukan. Insyaallah kita akan dorong dia untuk tetap
sekolah tapi bagi aparat yang membiarkan proses pernikahan itulah yang akan
kita berikan efek jera," tegasnya.
Pertemuan pihak pemkab dengan orang tua, kepala dusun dan
ketiga orang pasangan terkait pun digelar. Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara
Barat (NTB), menegaskan tak mungkin memisahkan siswa SMK menikahi 2 wanita yang
viral. Sebab, dua mempelai telah hamil.
"Karena kedua mempelai sudah hamil, sehingga upaya
untuk memisahkan tidak mungkin dilakukan," katanya.
Selain mendapatkan fakta soal kedua mempelai wanita sudah
hamil, Erni mengatakan pemanggilan tersebut menjadi peringatan kepada aparat
desa agar tidak membiarkan kasus pernikahan usia anak terjadi.
"Tapi minimal ini peringatan bagi seluruh aparat baik
kepala dusun, aparat desa untuk ke depannya tidak membiarkan apalagi
memfasilitasi pernikahan usia anak karena ada hukuman yang sudah menunggu,"
tegasnya.
Selain itu, Pemkab juga berencana menggelar rapat koordinasi
untuk membahas kasus ini pada Kamis mendatang. Seluruh kepala desa akan
dikumpulkan.
"Rencana Kamis tanggal 22 Oktober kami akan rakor di
Kecamatan untuk mengundang semua kepala desa untuk membahas masalah pernikahan
anak," ujar Erni.
Erni mengatakan pihaknya telah memanggil dan meminta
keterangan kepada kedua mempelai serta orang tua dan kepala dusun terkait.
Rapat koordinasi yang akan digelar itu bertujuan menekan angka pernikahan usia
anak serta memberikan pemahaman hukuman dan sanksi bagi siapa saja yang
membiarkan kasus serupa terjadi.
"Untuk sementara belum ada laporan resmi yang masuk ke
kita mengenai pernikahan 2 anak sekaligus ini. Tapi kita tetap turun untuk
memastikan apakah ada yang dirugikan," kata Kasat Reskrim Polres Lombok
Barat AKP Dhaffiq Shiddiq.
Dhaffiq juga mengatakan sejumlah pihak telah membuat
kesepakatan terkait 2 ABG yang dinikahi oleh siswa SMK tersebut. Si suami akan
melanjutkan sekolahnya, sedangkan istri kedua akan melanjutkan sekolah setelah
melahirkan.
"Suami akan tetap melanjutkan sekolahnya sedangkan
istri ke-2 akan melanjutkan sekolah pasca melahirkan dengan dikawal ketat UPT
PPA Kabupaten Lobar," jelas Dhaffiq.