WahanaNews.co | Pernikahan dini di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus meningkat.
Banyak faktor yang menjadi penyebab akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Adalah kurangnya pemahaman akan hal pernikahan yang ideal. Hal itu juga tidak lepas dari pergaulan, serta seks bebas.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Ajak Masyarakat Cegah Pernikahan Dini untuk Kurangi Dampak Buruk
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Asep Sanusi mengatakan, mayoritas yang mengajukan pernikahan dini kebanyakan mereka yang putus sekolah, serta hamil di luar nikah.
“Mayoritas pemohon pernikahan di bawah umur itu, yang putus sekolah,” ujar Asep Sanusi kepada awak media di kantornya, Senin (23/1/2023_.
Asep Sanusi menambahkan, kalau faktor pernikahan di bawah umur itu salah satu penyebabnya, karena hamil di luar nikah sehingga pernikahan dini terus meningkat di wilayah Kecamatan Ciawi.
Baca Juga:
Kaltara Lindungi Hak Anak dengan Upaya Pencegahan Perkawinan Dini
“Kalau faktornya sih banyak, pacaran juga salah satu faktor. Kemudian hamil di luar nikah, sama budaya masyarakat desa yang sudah terbiasa menikahkan anaknya di bawah umur, karena takut mungkin,” lanjutnya.
Dengan adanya pernikahan usia dini, pihaknya sebenarnya selalu memberikan upaya untuk mencegah peningkatan persoalan itu, maksimal pernikahan bagi perempuan di usia 22 tahun bagi pria di usia 25 tahun.
“Setiap bulan kami mengadakan majelis taklim, sosialisasi, penyuluhan oleh penyuluh, tak jarang juga saya yang memberikan penyuluhan langsung,” sambungnya. [sdy]