WahanaNews | Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melanggar karena melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021).
Anggota Dishub Kota Bekasi itu bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) yang nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.
Baca Juga:
Relawan BEKASI KEREN Siap Menangkan Pasangan RIDHO di Pilkada Kota Bekasi
Mobil sedan pelat merah yang dikendarai itu mengawal anggota keluarga dari pemerintahan Kota Bekasi.
Mobil dengan nomor pelat B1005KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.
"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari di lokasi, Jumat.
Baca Juga:
Launching Sentra Gakkumdu Pilkada 2024, Bawaslu Kota Bekasi: Kami Tidak Pandang Bulu!
Kawal mobil mewah
Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.