Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.
Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.
Baca Juga:
Dihadiri Ratusan Pesilat se-Bekasi Raya, Mahfudz Abdurrahman Sampaikan Hal Ini di ‘Pesantren Silat’
"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.
Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine. Sebab, anggota Dishub itu melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.
Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.
Baca Juga:
Perkuat Silaturahmi Legislatif-Eksekutif, DPC PKB Kota Bekasi Undang ‘Bukber’ Wakil Wali Kota Bekasi
Di samping itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.