"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian.
"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," imbuh Ardian.
Baca Juga:
Lewat Kolaborasi Strategis, Pemkot Bekasi Perkuat Ekosistem Inovasi Daerah
Akui salah
Saat ditemui, anggota Dishub Kota Bekasi mengakui kesalahannya melawan arus lalu lintas di jalur Puncak.
Baca Juga:
Kunjungan Ke BPBD, Puluhan Anak TK Disambut Hangat Wawali Kota Bekasi
"Siap salah, siap salah, Pak," ucap Dede bersama rekannya.
Ia mengaku bahwa mobil yang dikawalnya bukan pejabat, melainkan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat.
Ia menampik jika dalam pengawalan tersebut ada transaksi uang dari pemerintahan Kota Bekasi.