WahanaNews.co | Kegiatan masyarakat Bali dibatasi selama penyelenggaraan KTT G20 berlangsung.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 35425 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan KTT G20 yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster.
Baca Juga:
Eks Gubernur Wayan Koster Irit Bicara Soal Pemeriksaan di Polda Bali
Dalam SE disebutkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 dan pertemuan puncak pemimpin negara G20 pada tanggal 15-16 November.
Gelaran ini merupakan momentum sangat penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru pasca-pandemi.
"Penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses," kata Koster dikutip dari SE, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga:
Second SCM Forum Air Dunia ke-10 Serukan Penguatan Komitmen dan Kerjasama untuk Solusi Air Global
Dalam SE disebutkan pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan, dilaksanakan pada 12 hingga 17 November 2022 yang meliputi pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Sementara untuk penyelenggaraan pembelajaran di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan secara daring untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, den perguruan tinggi.
Kegiatan perkantoran yang dilaksanakan dari rumah atau Work From Home (WFH) pada 12-17 November 2022.