WAHANANEWS.CO, Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak akan menerima kehadiran organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya jika organisasi tersebut mengajukan pendaftaran.
“Tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak keberadaan ormas, berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” ujar Koster dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Senin (12/5/2025).
Baca Juga:
Turyapada Resmi Mengudara, Tower-tower Lama Akan Dibongkar
GRIB Jaya tengah menjadi sorotan publik menyusul keterlibatan anggotanya dalam aksi pembakaran mobil polisi di Depok.
Di samping itu, pemimpinnya, Hercules, juga dikenal sebagai figur kontroversial.
Koster menegaskan bahwa kebebasan berkumpul di Indonesia tidak berarti tanpa batas.
Baca Juga:
Dorong Inovasi Ramah Lingkungan, Bane Apresiasi Kebijakan AMDK Bali
Negara memiliki kewenangan untuk mengatur keberadaan organisasi agar tercipta ketertiban, suasana yang kondusif, serta kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara.
“Semua diatur dalam regulasi, baik di tingkat Undang-undang maupun peraturan turunannya,” tambah Koster yang juga merupakan politikus dari PDI Perjuangan.
Ia juga menekankan bahwa ormas yang belum terdaftar secara resmi tidak memiliki hak untuk menjalankan aktivitas di wilayah Bali.