Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan atau venue Presidensi G20. Yaitu, pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski, di Nusa Dua, Badung, pada 12-17 November 2022.
Diatur juga pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua, Badung, dengan tanggal yang sama dan pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara, Badung dan Kota Denpasar, serta pembatasan kegiatan ke jalur menuju Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Badung, serta pembatasan kegiatan ke jalur menuju penyemaian mangrove di Kawasan Tahura, di Kabupaten Badung dan Denpasar.
Baca Juga:
Eks Gubernur Wayan Koster Irit Bicara Soal Pemeriksaan di Polda Bali
Selain itu, Gubernur Koster meminta kepada Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Wali Kota Denpasar, dan pimpinan
instansi vertikal Provinsi Bali, pimpinan perangkat daerah Provinsi Bali, dan pimpinan BUMN & BUMD agar menugaskan pegawai dan karyawan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan untuk bekerja dari rumah atau WFH pada tanggal 12 hingga 17 November 2022
"Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Wali Kota Denpasar agar melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pembatasan kegiatan masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga:
Second SCM Forum Air Dunia ke-10 Serukan Penguatan Komitmen dan Kerjasama untuk Solusi Air Global
Sementara, untuk Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)
Provinsi Bali, beserta semua anggota agar mengimbau warga masyarakat atau krama adat dan umat yang berada pada Jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK) dan penyemaian mangrove kawasan Tahura agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan.
"Demikian surat edaran ini diberlakukan agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab, sebagai itikad dan tekad bersama demi suksesnya penyelenggaraan Presidensi G20," ujarnya. [Tio]