WAHANANEWS.CO, Asahan - Semangat penegakan hukum kembali memakan korban.
Seorang staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simalungun, Reynanda Ginting (26), gugur dalam tugas setelah hanyut saat mengejar seorang pangulu (kepala desa) yang diduga terlibat korupsi.
Baca Juga:
Presiden Cabut Perpres Saber Pungli, Polri Kini Fokus Pencegahan Korupsi
Kejaksaan Agung menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tragis ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belasungkawa atas gugurnya Reynanda Ginting, staf Pidana Khusus Kejari Simalungun, yang meninggal saat menjalankan tugas di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Peristiwa ini menjadi duka mendalam bagi seluruh insan Adhyaksa di mana pun berada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga:
Imigrasi Depok dan PWI Bersinergi, Irvan: Kita Duduk Satu Meja untuk Satu Tujuan
Reynanda yang baru berusia 26 tahun dikabarkan hanyut di sungai saat tengah mengejar seorang pangulu atau kepala desa yang mencoba melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai.
Saat kejadian, Reynanda sedang melaksanakan tugas upaya paksa dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
"Kami menyatakan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya Reynanda dalam menjalankan tugas mulia. Dengan doa yang tulus, semoga diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan," ucap Harli.
Harli juga menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi penegak hukum, serta mengenang semangat dan keberanian Reynanda sebagai calon jaksa.
"Kami bangga memiliki Adhyaksa muda yang memiliki daya juang dan keberanian, bahkan sampai mengorbankan jiwa untuk penegakan hukum yang bermartabat," katanya.
Peristiwa ini terjadi di sebuah kafe dekat sungai di Jalan HM Yamin, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (2/7/2025).
Reynanda saat itu tengah mengejar Pangulu Banjar Hulu, Kardianto, yang menjadi target pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi dan kabur ke sungai untuk menghindari penangkapan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi membenarkan bahwa Kejari Simalungun sempat meminta bantuan ke Kejari Asahan untuk mendukung proses penangkapan tersebut.
“Bahwasanya dari Kejaksaan Negeri Simalungun minta backup kepada Pak Kajari Asahan untuk melakukan upaya paksa,” ujar Afdhal.
Meski segala upaya pencarian telah dilakukan, nyawa Reynanda tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia dalam tugas negara, meninggalkan jejak semangat yang tak terlupakan bagi korps Adhyaksa.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]