WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dentuman air berlumpur yang datang tanpa ampun di dini hari memaksa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, dan Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana usai banjir bandang menerjang wilayah tersebut pada Senin (5/1/2026).
Penetapan status darurat ini dikonfirmasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai langkah percepatan penanganan dampak bencana, evakuasi korban, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
Baca Juga:
Antisipasi Banjir, Pemkot Jakbar Minta ASN Bergerak Sebelum Genangan Muncul
Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi tersebut berlaku selama dua pekan dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah setempat.
"Pemerintah daerah setempat menetapkan Status Tanggap Darurat yang berlaku aktif selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 18 Januari 2026," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1/2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan penanganan darurat di lapangan.
Baca Juga:
Akses Terputus Akibat Banjir, Brimob Turun Evakuasi Warga Tapteng
Hingga kini, tim gabungan lintas instansi masih melakukan operasi intensif di lokasi bencana dengan fokus pada pencarian korban hilang dan penanganan para pengungsi.
Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB per Selasa (6/1/2026) pukul 14.00 WIB, korban meninggal dunia tercatat 16 orang, dengan lima di antaranya telah teridentifikasi dan sisanya masih dalam proses identifikasi.
Sebanyak tiga warga dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian oleh tim gabungan yang menyisir area terdampak banjir bandang.