WahanaNews.co, Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pada defisit anggaran Rp 84 miliar di Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H, kepada WahanaNews.co, Selasa (10/9/2024) sore.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
"Kita sudah periksa OW dan TH," ungkap Sulaiman.
Sulaiman enggan untuk berkomentar lebih jauh saat ditanya pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil atau diperiksa.
"Itu aja dulu, karena masih penyelidikan," katanya.
Baca Juga:
Berbeda dari Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Cakada
Menurut sumber informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Rp 84 miliar telah dilaporkan salah satu LSM di Kejari Gunungsitoli pada 4 Juni 2024.
Pada laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum pada penyusunan program dan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 yang menyebabkan defisit mencapai Rp 84 miliar.
Sumber mengatakan ada empat orang sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OW, TH, KB dan AZ yang telah dilaporkan.