Pihaknya pun mendatangi Kejati Jatim untuk menanyakan berkas perkara kasus tersebut.
"Kami merasa tidak ada perkembangan penydikannya, seolah-olah tidak ada bedanya antara berkas yang belum P19, dan yang belum," kata Anjar.
Baca Juga:
7 Korban Tragedi Kanjuruhan Layang Gugatan ke Presiden Jokowi, PSSI dan Kapolri
"Indikatornya belum ada rekonstruksi ulang, tidak ada tersangka, tidak ada penambahan pasal, soal pasal pembunuhan, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak," ucapnya menambahkan.
Anjar berharap jaksa memiliki pandangan yang sama dengan mereka terkait Tragedi Kanjuruhan merupakan tindakan kesengajaan yang menghilangkan 135 nyawa Aremania, pendukung Arema FC.
"Sehingga karena belum dipenuhi itu disampaikan tidak bisa dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Tidak ada Gas Air Mata di Stadion
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).
Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.