WahanaNews.co | Kedapatan
menggunakan pelat nomor palsu, mobil yang melintas di pos penyekatan Cikijing,
Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Minggu (16/5/2021) dihentikan petugas.
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
Tak tanggung-tanggung, mobil tersebut menggunakan pelat
nomor palsu milik kedinasan Polri. Benar saja setelah diperiksa, ternyata
pengemudi mobil jenis Nissan Tera itu memakai pelat nomor kedinasan Polri yang
palsu.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Paur Subbag
Humas Aipda Riyana memastikan mobil tersebut bukanlah mobil dinas Polri serta
pengemudinya juga bukan seorang anggota.
"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga
bukan anggota kepolisian," kata Riyana saat dikonfirmasi detikcom melalui
sambungan telepon.
Baca Juga:
Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Wisata Baru 'Bakauheni Harbour City'
Ia menjelaskan saat itu petugas tengah melakukan penyekatan
terhadap kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten
Majalengka. Namun tiba-tiba, melintas mobil yang menggunakan pelat dinas
kepolisian.
"Kita kan tahu pelat dinas itu dari luar Majalengka,
jadi diberhentikan siapapun dia ternyata masyarakat biasa yang memakai pelat
palsu," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan kata Riyana, mobil itu dikemudikan
oleh EK (39) warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Sementara pelat
nomor asli mobil tersebut ialah B 1335 SSP.
Menurutnya mobil dengan nopol dinas Polri palsu beserta
pengemudinya tengah diperiksa secara intensif di Polsek Cikijing.
Diduga, pemasangan pelat palsu itu agar kendaraan bisa lolos
di pos penyekatan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.