WahanaNews.co | Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan lantaran diduga meminjam dan menggelapkan uang warga sebesar Rp 262,5 juta.
Hal ini diketahui dari surat pernyataan yang diteken Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari, pada 27 Mei 2021 lalu.
Baca Juga:
Misteri Ibu dan Anak Tewas di Toren Air, Berawal dari Laporan Anak Laki-Laki
Dalam surat tersebut, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang dari warga bernama Sandra Komala Dewi pada Mei 2021 silam sebesar Rp 264,5 juta.
Uang itu digunakan untuk melunasi tunggakan honor RT/RW dan utang-utang atas nama Kelurahan Duri Kepa.
Karena uang tak kunjung dikembalikan, Sandra Komala Dewi melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali, ke pihak kepolisian, atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan dana.
Baca Juga:
Ibu dan Anak Ditemukan Tewas dalam Toren Air, Polisi Duga Dibunuh
Berikut ini kronologi kejadian kasus dugaan penggelapan dana warga oleh Kelurahan Duri Kepa versi korban:
Sandra menceritakan, kasus ini bermula saat dirinya dihubungi oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarwari, pada Mei 2021.
Sandra dan Bendahara Kelurahan kebetulan sebelumnya sudah saling kenal.
Saat itu, Bendahara Kelurahan Duri Kepa tersebut menyampaikan ingin meminjam uang dan membutuhkan dana segar Rp 340 juta untuk keperluan membayar honor RT/RW.
Bendahara Kelurahan Duri Kepa itu beralasan meminjam uang karena dana untuk honor RT/RW belum turun dari kecamatan.
"Tapi waktu itu saya enggak ada uang sebesar itu, cuma ada Rp 54 juta," kata Sandra, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/10/2021).
Sandra mengaku selanjutnya mentransfer uang Rp 54 juta tersebut dari rekening pribadinya langsung ke pihak RT/RW.
"Saya dapat data RT dari Bendahara. Sudah ditunjuk siapa saja RT yang harus saya transfer, yang saya kirim itu ada 51 nama," terangnya.
Ia mengaku tak hanya sekali meminjamkan uangnya kepada pihak Kelurahan Duri Kepa.
Beberapa kali pula Sandra mengirimkan dana tersebut ke rekening kelurahan hingga jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Sampai bulan Juni, totalnya itu Rp 264,5 juta. Ada yang saya transfer ke rekening kelurahan," tuturnya.
Peminjaman uang dengan mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa ini sudah dibantah sang Lurah, Marhali.
Marhali mengaku tak tahu-menahu soal uang ratusan juta yang dipinjam atas nama Kelurahan Duri Kepa itu.
"Lurahnya tidak mengakui, bilang tidak pernah menerima uang pinjaman dari saya," tuturnya.
Padahal, riwayat transfer dana yang sudah dilakukan Sandra ke pihak Kelurahan Duri Kepa terdata di rekening koran.
"Bapak Lurah kan punya hak untuk mencetak rekening koran kelurahan, silakan cetak saja transferan dari saya. Saya transfer dari rekening pribadi saya," kata dia.
Hal ini kemudian yang membuat Sandra geram dan akhirnya melaporkan Marhali ke pihak kepolisian pada 25 Oktober 2021 lalu.
"Yang saya laporkan bukan Bendahara, tapi Lurahnya yang saya laporkan. Karena pejabat tertinggi di sana Lurah, bukan Bendahara," ucapnya.
Lurah Membantah
Lurah Duri Kepa, Marhali, membantah kelurahan yang dipimpinnya telah meminjam uang dari warga bernama Sandra Komala Dewi sebesar Rp 264,5 juta.
Ia menyebut, peminjaman itu dilakukan oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari, tanpa sepengetahuan dirinya.
"Kami dari kelurahan enggak tahu, tiba-tiba kok ada pinjaman bilangnya mengatasnamakan kelurahan," ucapnya, Kamis (28/10/2021).
Menurut Marhali, peminjaman yang dilakukan anak buahnya, Devi Ambarsari, merupakan pinjaman pribadi.
"Jadi sebenarnya, ini tuh pinjaman pribadi tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang bertanggung jawab karena saya lurahnya," ujarnya.
Ia menegaskan, tidak pernah sama sekali meminjam uang kepada Sandra Komala Sari.
"Saya sama sekali tidak ada pinjam meminjam kepada saudara Sandra. Kalaupun dia (Sandra) ada pinjam meminjam itu kepada bendahara dan itu masuk ranah pribadi," lanjutnya.
Marhali mengaku baru mengetahui adanya utang sebesar Rp 264,5 juta dari pemberitaan yang beredar di media.
Dan Devi juga tidak pernah memberitahukannya terkait utang itu.
Ia pun membantah bila uang yang dipinjam dari warga Cibodas, Tangerang, bernama Sandra Komala Dewi, itu digunakan untuk membayar honor RT/RW.
Sebab, pihak kelurahan sudah menyiapkan anggaran khusus untuk pembayaran honor tersebut.
"Masa' honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan," ujarnya, saat dihubungi wartawan.
Ia pun menyebut, uang ratusan juta tersebut dipinjam oleh sang Bendahara untuk kepentingan pribadi, namun mengatasnamakan instansi.
"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan," kata Marhali.
Bendahara Kelurahan Menghilang
Marhali mengungkapkan, Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarwati, yang terlibat langsung peminjaman uang korban, sudah tidak masuk kantor sejak September 2021 lalu.
Padahal, pihak kelurahan ingin meminta keterangan dari Devi terkait peminjaman uang Rp 264,5 juta tersebut.
"Sampai sekarang belum hadir-hadir di kelurahan, sudah dari tanggal 3 September," ungkapnya.
Marhali menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat agar Devi datang ke kelurahan sebanyak tiga kali.
Namun, hingga kini sang Bendahara belum menunjukkan batang hidungnya di kelurahan.
"Dia di rumah, tapi setiap kami bikin undangan, kami dibalas dengan surat sakit. Wallahualam sakit atau tidaknya, tapi ada surat dokternya," paparnya.
Hal ini pun disebutnya sangat mempengaruhi operasional Kelurahan Duri Kepa.
Sebab, hampir semua transaksi yang dilakukan di Kelurahan Duri Kepa membutuhkan tanda tangan Bendahara.
"Ini jadi menghambat sekali, karena kalau ada apa-apa perlu tanda tangan dia. Beberapa kalau saya suruh PPSU ke dia minta tanda tangan," tuturnya. [qnt]