WahanaNews.co, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membantah adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp3 juta untuk membebaskan pedemo yang ditangkap saat aksi tolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8) kemarin.
Ia mengatakan pihaknya telah menerjunkan Seksi Propam untuk melakukan investigasi terkait kabar tersebut.
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
"Kami sudah menindaklanjuti adanya informasi tersebut dengan menurunkan Seksi Propam untuk mendalami dan mengklarifikasi anggota yang mengamankan para pendemo. Hasilnya, sampai saat ini tidak didapati adanya dugaan pelanggaran tersebut sesuai narasi yang beredar viral di medsos," kata Syahduddi dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap di akun media sosialnya telah menerima informasi ada pedemo yang ditangkap dan ditahan di Mapolres Jakbar dimintai tebusan sebesar Rp3 juta agar sebagai syarat bebas.
Syahduddi menyebut seluruh proses penanganan massa aksi yang ditangkap telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
Polres Kota Palu Periksa Direktur RS Undata Sulteng: Herry Mulyadi Berkelit
Ia juga mengklaim anggotanya memperlakukan massa aksi dengan baik. Termasuk memberikan makanan dan minuman kepada mereka selama berada di Polres.
Diketahui, setidaknya ada 105 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Kata Syahduddi, seluruhnya telah dipulangkan setelah melalui proses identifikasi dan pemanggilan pihak keluarga.
"Kami melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap mereka sesuai dengan aturan yang ada, dan seluruhnya sudah pulang dijemput keluarganya," ucap Syahduddi.