WahanaNews.co | Petugas
Satpol PP merazia sejumlah tempat dan lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kali ini petugas mencari tempat-tempat yang dianggap melanggar ketentuan
Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
Tak hanya Satpol PP, sejumlah aktivis organisasi No Tobacco
Community nampak mengikuti razia yang digelar. Lokasi yang dirazia antara lain,
Gedung DPRD, Sekolah SD, SMP dan SMA.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel,
Muksin Alfachry menerangkan, pihaknya mengamankan asbak dari Gedung DPRD dan
salah satu sekolah. Hal itu menunjukkan, masih terjadi pelanggaran di kedua
fasilitas tersebut.
"Kita amankan asbak di lantai bawah DPRD dan di sekolah
yang berada di kawasan Ciater (Serpong)," terang Muksin di Balai Kota
Tangsel, Kamis 24 Juni 2021).
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
Dikatakannya, peringatan langsung diberikan. Hanya saja
karena masih dalam tahap sosialisasi Perda KTR, maka belum ada sanksi yang
dijatuhkan kepada pihak yang melanggar.
"Kita berharap ya clear 100 persenWilayah atau tempat
yang tidak boleh ada rokok ya jangan ada rokok. Untuk tahun ini kita masih berikan
teguran keras, tapi untuk tahun depan (2022) maka sanksi Tipiring akan kita
berikan," jelasnya.
Ketua organisasi No tobacco Community, Bambang Priyono,
membeberkan, jika berdasarkan hasil survei maka tingkat kepatuhan melaksanakan
Perda KTR di Tangsel hanya mencapai 20 persen.
"Jadi kepatuhan terhadap Perda KTR ini hanya sekira 20
persenan. Itu sebabnya kita menindaklanjuti dengan kegiatan ini,"
tuturnya.
Organisasi No Tobacco Community melakukan studi kepatuhan
atas Perda KTR di Kota Tangsel pada Februari 2021. Dengan tujuan mengetahui
tingkat kepatuhan para pengelola gedung daninstansi terhadap Perda KTR.
Survei itu dilaksanakan pada 7 kawasan KTR yang ada, yakni
fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak
bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan 7 angkutan umum.
"Observasi dilakukan dengan memerhatikan 8 indikator
kepatuhan," ungkapnya.
Delapan indikator itu adalah seperti tak ada orang merokok,
tidak ada ruang khusus merokok, ada tanda larangan merokok, tidak ada asap
rokok, tidak ada asbak/korek tidak ada puntung, tidak ada indikasi iklan rokok,
promosi dan sponsor rokok, dan tidak ada penjualan rokok kecualidi tempat-tempat
penjualan.
Dalam hasil studi, diketahui bahwa setidaknya ada 3 lokasi
atau tempat yang paling burukmelanggar ketentuan Perda KTR. Yakni, angkutan
umum yang hanya 0 persen, tempat umum sebesar 5,6 persen, tempat kerja 6,7
persen, dan tempat ibadah 9,1 persen.
Sedangkan 4 lokasi lainnya adalah,tempat anak bermain
sebesar 22,2 persen, tempat proses belajar-mengajar 41,3 persen, serta
fasilitas pelayanan kesehatan 50 persen.
"Jadi hasil studi kita itu memang menunjukkan
prosentase kepatuhan yang masih rendah," tukasnya.
Dalam hasil studi, diketahui bahwa setidaknya ada 3 lokasi
atau tempat yang paling burukmelanggar ketentuan Perda KTR. Yakni, angkutan
umum yang hanya 0 persen, tempat umum sebesar 5,6 persen, tempat kerja 6,7
persen, dan tempat ibadah 9,1 persen.
Sedangkan 4 lokasi lainnya adalah,tempat anak bermain
sebesar 22,2 persen, tempat proses belajar-mengajar 41,3 persen, serta
fasilitas pelayanan kesehatan 50 persen.
"Jadi hasil studi kita itu memang menunjukkan
prosentase kepatuhan yang masih rendah," tukasnya. [qnt]