WahanaNews.co | Pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikhawatirkan tidak akan maksimal akibat minimnya kendaraan operasional.
Padahal, tahapan Pemilu saat ini sudah berjalan.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Kendaraan operasional yang semula digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu, ditarik pemerintah saat pandemi Covid-19 lalu, dengan alasan recofusing anggaran.
“Sekarang hanya tinggal satu kendaraan operasional,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Nurhadi pun terlihat datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu dengan menggunakan ojek online (ojol).
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Nurhadi mengatakan, minimnya kendaraan operasional itu sangat berpengaruh pada pelaksanaan tugas Bawaslu.
Apalagi, pada November ini, pihaknya harus melaksanaan verifikasi faktual.
Verifikasi faktual dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu yang mencapai 31 kecamatan.
“Verfak kan sebarannya seluruh Indramayu, dan pelaksanaannya pun secara bersamaan,” tutur Nurhadi.
Nurhadi menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke Bupati Indramayu mengenai kurangnya kendaraan operasional bagi Bawaslu.
Hal itu untuk mendukung operasional penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu, mengenai tahapan Pemilu yang sekarang sedang berlangsung, masih berupa verifikasi administrasi.
Nurhadi menambahkan, saat ini, warga yang mengadukan pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik, juga terus bertambah.
Saat akhir Agustus 2022, tercatat ada enam warga yang mengadukan pencatutan nama mereka menjadi anggota parpol.
Namun, saat ini, ada tambahan dua orang warga yang mengadukan hal serupa.
“Jadi yang mengadukan dicatut namanya sekarang ada delapan orang,” terang Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, pihaknya pun sudah berkirim surat ke Bupati Indramayu agar para aparatur sipil negara (ASN) mengecek nama mereka masing-masing.
Hal itu untuk menghindari pencatutan nama mereka sebagai anggota parpol.
Tak hanya ASN, Nurhadi pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek secara mandiri data pribadi masing-masing dalam Sipol.
Hal itu untuk memastikan nama mereka masuk atau tidak dalam Sipol sebagai anggota partai politik.
Caranya, dengan mengecek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari-nik.
Setelah masuk ke laman tersebut, warga tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Dengan mengecek NIK masing-masing, warga bisa memastikan namanya terdaftar atau tidak dalam Sipol sebagai anggota partai politik.
Hal tersebut untuk menghindari pencatutan nama mereka untuk didaftarkan sebagai anggota partai politik.
“Kalau dari hasil pengecekan ternyata NIK mereka terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik, mereka bisa langsung mengadukannya kepada kami,” tandas Nurhadi. [gun]