Dalam surat tersebut juga tertera sembilan undangan yakni Wakil Gubernur DKI, Ketua DPRD DKI, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Pemprov DKI, Ketua TP PKK DKI, Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) DKI dan Ketua IV bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan TP PKK DKI.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Sigit Wijatmoko ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana pelantikan itu.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Lantik Marullah Matali Sebagai Sekda Provinsi DKI
"Belum ada info," kata Sigit ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan aplikasi.
Aturan terkait Penjabat Sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, DPRD ke Pjs Wali Kota: Segera Dicopot
Pada ayat 1 menyebutkan sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan sesuai huruf (a); atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, sesuai huruf (b).
Selain itu, sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terhitung sejak tanggal pelaksanaan penugasan dalam surat perintah tugas dari kepala daerah.
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terhitung sejak tanggal pelaksanaan cuti berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.