WAHANANEWS.CO. Pati - Ketegangan antara warga dan pemerintah Kabupaten Pati kembali memuncak ketika Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, terlibat adu argumen dan adu dada dengan warga yang memprotes penyitaan dus-dus air mineral oleh Satpol PP di depan Kantor Bupati Pati pada Senin (4/8/2025).
Dalam tayangan Kompas TV yang disiarkan Rabu (6/8/2025), Riyoso tampak dikonfrontasi oleh dua orang warga secara bergantian yang mempersoalkan tindakan penyitaan terhadap air mineral hasil donasi untuk demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
Baca Juga:
Massa Hitam-Merah Tumpah ke PN Jakpus, Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Warga tersebut menyebut bahwa Bupati Sudewo adalah hasil pilihan masyarakat dan mengingatkan janji kampanye bahwa tidak akan menaikkan pajak.
“Bupati itu dia jadi gara-gara masyarakat!” teriak salah satu warga berbaju hitam, disusul pernyataan warga lainnya, “Bupati janjinya apa? Tidak akan naikkan pajak!”
Berada sangat dekat dengan keduanya, Riyoso tak merespons secara verbal, namun langsung memerintahkan Satpol PP yang ada di sekitar untuk menaikkan dus-dus air ke mobil sambil berteriak, “Masukkan, masukkan!”
Baca Juga:
Tanggapi Aksi Penolakan Geothermal, Joys Jawa: Kami Junjung Tinggi Setiap Pendapat Warga Negara
Kepada dua warga tadi, Riyoso menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena akan ada acara resmi di halaman Kantor Bupati Pati dan menuding tindakan warga bersifat provokatif.
Karena penjelasannya tak diindahkan, sejumlah warga menghampiri petugas Satpol PP dan meminta agar air mineral tidak disita, namun Riyoso tetap memerintahkan agar barang tersebut dimasukkan ke mobil sambil berjalan mendekatinya dan kembali berkata, “Masukkan!”
Salah seorang warga kemudian maju dan menantang Riyoso secara fisik dengan berdiri berhadap-hadapan, tetapi Riyoso tetap cuek dan menjawab singkat, “Terserah.”
Dalam tayangan berikutnya, mobil Satpol PP tetap membawa pergi dus-dus tersebut meskipun warga berulang kali menegaskan bahwa air itu adalah sumbangan dari masyarakat.
“Ini yang bayar masyarakat e...” kata salah seorang warga yang terlihat kesal, disusul teriakan lainnya, “Bupati berjanji pajak tidak naik, tapi kenyataannya apa? Pajak naik!”
Beberapa warga bahkan terlihat mengejar mobil Satpol PP di jalanan yang relatif lengang untuk mencoba menghentikannya, menyebabkan aksi kejar-kejaran.
Menurut Supriyono, perwakilan aliansi masyarakat, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian dan menyampaikan tembusan ke Bupati Pati sebelum aksi, sehingga sangat menyayangkan tindakan pembubaran oleh Satpol PP.
“Petugas Satpol PP mengangkut donasi air mineral dari masyarakat Kabupaten Pati, kita memprotes tindakan tersebut karena kita sudah memberi surat pemberitahuan,” ujarnya.
Menanggapi insiden tersebut, pada Selasa (5/8/2025), Plt Sekda Riyoso menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari persiapan acara Kirab Boyongan Hari Jadi Ke-702 Kabupaten Pati yang akan berlangsung pada 6–7 Agustus.
Menurut Riyoso, kirab lima tahunan tersebut membutuhkan ruang steril demi kelancaran dan keamanan acara, sehingga penertiban dilakukan bukan untuk membatasi demonstrasi.
“Ini, kan, sudah tanggal 5, tanggal 6–7 Agustus ada acara Kirab Boyongan, maka tadi kami amankan dan tertibkan dulu, bukan melarang demo tapi demi keteraturan tempat dan waktu,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan aksi unjuk rasa masyarakat yang akan digelar pada 13 Agustus 2025, namun mengingatkan agar dilakukan dengan tertib dan tidak memprovokasi.
“Kami menghargai aspirasi masyarakat soal PBB-P2, tapi narasi-narasi provokatif seperti ‘pembohong’ atau ‘penipu’ itu bisa memicu ketegangan, jangan sampai menimbulkan konflik antara pendukung dan yang kontra terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Riyoso juga menyebut bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 35 desa di Kabupaten Pati yang telah melunasi PBB mereka.
Bagi masyarakat yang merasa keberatan, Riyoso mengingatkan bahwa tersedia mekanisme pengajuan keringanan secara prosedural yang bisa dimanfaatkan.
“Kalau merasa keberatan, bisa mengajukan keringanan dengan kewajaran,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]