Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunjukkan, masih ada tiga depot air minum, empat restoran, serta dua hotel lain yang masih bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat. Nilainya mencapai Rp 220,5 juta untuk pajak hotel dan Rp 43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya. Sehingga bisa diketahui, apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda," kata Dian.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Minta Fokus Tingkatkan Infrastruktur Wisata
Sekretaris Daerah (Sekda) Yusuf Salim mengatakan kehadiran tim KPK membantu pemerintah daerah dan swasta berbenah. "Pihak pelaku usaha atau swasta jadi melihat bahwa kami juga diawasi oleh lembaga lain," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.