WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih banyak pungutan liar di tempat wisata populer Raja Ampat, Papua Barat Daya. Potensi jumlah pungutan yang diambil oleh para pelaku mencapai Rp18,5 miliar per tahun.
"KPK menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, lewat keterangan tertulis, Senin, (8/7/2024).
Baca Juga:
Anggota DPRD Gorontalo Utara Apresiasi Pentas Seni di Pulau Saronde
Dian mengatakan pungutan liar ini ditemukan dalam sejumlah bidang. Contohnya di Kepulauan Wayag yang merupakan gugusan pulau paling terkenal di Raja Ampat. Dia mengatakan setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, maka oknum masyarakat meminta Rp 100 ribu-Rp 1 juta per kapal.
"Minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun," kata Dian.
Dian mengatakan juga menemukan pungli di berupa pembayaran tanah yang ditagih oleh oknum masyarakat kepada hotel-hotel yang berdiri di pulau-pulau.
Baca Juga:
Dear Traveler! Berikut Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan
"Dalam hal ini, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat," ujar dia.
Temuan tersebut didapati ketika Satgas Korsup Wilayah V KPK berkeliling di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu.
Selain temuan pungli, Korsup juga melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk penertiban pajak dan retribusi. Tim mengunjungi empat hotel yang diketahui bermasalah. Empat hotel tersebut bertempat di tiga pulau berbeda, yakni Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar.
Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunjukkan, masih ada tiga depot air minum, empat restoran, serta dua hotel lain yang masih bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat. Nilainya mencapai Rp 220,5 juta untuk pajak hotel dan Rp 43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya. Sehingga bisa diketahui, apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda," kata Dian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Yusuf Salim mengatakan kehadiran tim KPK membantu pemerintah daerah dan swasta berbenah. "Pihak pelaku usaha atau swasta jadi melihat bahwa kami juga diawasi oleh lembaga lain," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]