WahanaNews.co, Semarang - DPD PDIP Jawa Tengah telah mengirimkan surat terkait pengunduran diri enam caleg terpilih DPRD Jateng periode 2024-2029 pada KPU.
Bendahara PDIP Jateng, Agustina Wilujeng, menyebutkan bahwa pengunduran diri para caleg tersebut disebabkan oleh sistem Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Agustina menegaskan bahwa keenam caleg tersebut mundur dengan sadar dan penuh kesadaran. Hal ini dikarenakan sistem komandante telah diatur dalam peraturan internal PDIP, yaitu PP 01/2023.
"Enam caleg terpilih yang mundur dengan sadar karena sistem komandante stelsel yang diatur dalam PP 01/2023," ungkapnya, melansir detikJateng, Kamis (30/5/2024).
Strategi KomandanTe Stelsel digunakan untuk menentukan siapa saja yang terpilih menjadi anggota DPRD. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Partai No 1/2023, yang telah disosialisasikan kepada para caleg sejak tahun 2022, sebagaimana dilansir detikcom.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dalam sistem ini, yang dihitung bukanlah suara by name caleg, melainkan akumulasi perolehan suara partai di wilayah binaan atau desa masing-masing caleg. Akumulasi ini diperoleh dari gabungan suara by name caleg dan suara coblos partai.
Agustina menyatakan bahwa para caleg PDIP telah memahami sistem komandante yang diterapkan di seluruh Jawa Tengah.
Mereka juga diberikan kesempatan untuk mundur jika keberatan dengan sistem tersebut.
"Pada saat DCS dimasukkan ke KPU, mereka telah memahami sistem ini, dan pada kesempatan DCT, mereka juga memiliki kesempatan untuk tidak memenuhi syarat bila keberatan," jelasnya.
Sistem komandante tersebut diterapkan di seluruh DPRD kota/kabupaten maupun provinsi Jawa Tengah. Agustina mengakui bahwa ada beberapa caleg yang menyampaikan keberatan secara lisan terkait sistem ini.
Namun, setelah diskusi panjang, sistem tersebut akhirnya disepakati.
"Sistem ini berlaku di seluruh Jawa Tengah, baik DPRD kab/kota dan provinsi. Keberatan disampaikan secara lisan dari beberapa caleg, namun setelah diingatkan dalam berbagai diskusi privat melalui banyak pihak, bahwa adanya waktu yang panjang dalam proses mempertahankan penilaian, apakah akan dilanjutkan dengan sistem ini rata-rata memahami dan mengikuti prosedur," tambahnya.
KPU turut mengonfirmasi PDIP Jawa Tengah telah menyampaikan surat tentang penggantian enam calon terpilih anggota DPRD Jawa Tengah hasil Pemilu 2024 yang mengajukan pengunduran diri.
"Surat dari DPD PDIP Jawa Tengah tentang pengunduran diri enam caleg terpilih," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dikutip Antara di Semarang, Selasa (29/5/2024).
Handi menyatakan KPU akan memproses dan melakukan klarifikasi terhadap surat permohonan tersebut.
Namun Handi belum bersedia mengungkap enam nama caleg terpilih PDIP yang mengundurkan diri tersebut.
"Maksimal 14 hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan dilakukan pergantian," katanya.
Menurut dia, peraturan memungkinkan partai politik melakukan penggantian calon legislator terpilih dengan beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, misalnya terbukti melakukan pidana pemilu.
Terhadap perubahan calon terpilih pengganti, lanjut dia, juga akan diterbitkan keputusan KPU lagi.
KPU Jawa Tengah menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno yang digelar di Semarang, Selasa.
Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11.kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]