WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi, menyampaikan bahwa jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh tersangka tunadaksa berinisial IWAS bertambah.
Sebelumnya tercatat 13 korban, kini bertambah dua menjadi 15 orang.
Baca Juga:
Kasus IWAS di NTB, Komnas Perempuan Minta Polisi Terapkan UU TPKS
"Hari ini kami menerima laporan dari dua korban baru terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS. Dengan demikian, total korban saat ini mencapai 15 orang," ungkap Joko dalam konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, di Mataram, Jumat (6/12/2024).
Meski tidak mengungkap usia korban tambahan tersebut, Joko memastikan bahwa mereka adalah perempuan.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, juga menjelaskan perkembangan terbaru dalam kasus IWAS.
Baca Juga:
Soroti Kasus Agus NTB, Hotman Paris: Disabilitas Bukan Jaminan Bebas dari Tuduhan
Hingga saat ini, sudah ada tujuh korban perempuan dewasa yang teridentifikasi dan terlibat dalam proses hukum.
"Awalnya satu korban menjadi pelapor utama, ditambah dua saksi awal yang merupakan rekan korban pertama. Kemudian ada dua saksi tambahan yang melaporkan kasus serupa. Selain itu, kami juga telah mengidentifikasi dua korban lainnya, dengan satu di antaranya sudah menjalani pemeriksaan BAP (berita acara pemeriksaan)," jelas Syarif.
Polda NTB terus memproses laporan dan pemeriksaan para korban untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS.