WahanaNews.co | Korban kecelakaan ditabrak mobil Bupati Kuningan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja perwakilan Cirebon, Jawa Barat. Mulai dari biaya perawatan sebesar Rp21 juta hingga santunan kepada korban yang meninggal sebesar Rp50 juta.
Korban luka atas nama Endra Wijaya, mengalami luka dibagian kepala dan patah kaki sebelah kanan. Saat ini korban sedang menjalani perawatan di RSUD 45 Kuningan. Pihak Jasa Raharja menjamin biaya perawatan akan ditanggung sebesar Rp21 juta.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara korban meninggal atas nama Jamaludin dan Ilah Kustilah, yang merupakan pasangan suami istri warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menerima santunan dengan total Rp100 juta.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto, mengatakan santunan tersebut sesuai dengan Undang-undang No 34 tahun 1964.
"Sesuai dengan Undang-undang untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Undang-undang No 34 tahun 1964, akan diberikan santunan bagi korban meninggal dunia, untuk yang luka diberikan penggantian perawatan," ungkapnya saat memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal di Desa Mekarmukti, Selasa (4/4).
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
Kata Okto, masing-masing korban meninggal menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris.
"Untuk korban meninggal, ahli waris berhak untuk masing-masing korban menerima Rp50 juta, dalam kasus ini kebetulan ahli waris satu orang jadi total keseluruhan Rp100 juta," katanya.
Sementara untuk korban luka, lanjut Okto, akan diberikan penggantian biaya perawatan Rumah Sakit dengan total maksimal Rp20 juta.