Saat itu PPSJ belum menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk menilai harga tanah. Selain itu, PPSJ juga belum melakukan kajian internal terkait penawaran kerja sama operasional dari PT TEP.
YCP dan ISA mengetahui bahwa harga wajar tanah Rorotan tersebut sebetulnya di bawah Rp2 juta/meter persegi. Informasi harga wajar itu berdasarkan analisis internal dan informasi dari KJPP dan telah disampaikan kepada YCP, namun YCP mengabaikan hal tersebut.
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
YCP bahkan mengarahkan agar tidak perlu menunjuk KJPP independen untuk melakukan penilaian harga wajar tanah, namun cukup menggunakan laporan penilaian KJPP yang ditunjuk oleh penjual (PT TEP).
Kemudian pada 6 Maret 2019, YCP dan DNS melakukan penandatanganan perjanjian pendahuluan tentang perjanjian KSO Proyek Tanah Rorotan antara PPSJ dengan PT TEP.
Pada awal Maret 2019, PPSJ membayar kepada PT TEP uang muka dengan nilai total sebesar Rp30 miliar atas Perjanjian KSO ini. Namun, karena tidak mendapat persetujuan Dewas PPSJ, perjanjian KSO ini kemudian dibatalkan dan uang muka dikembalikan oleh PT TEP kepada PPSJ.
Baca Juga:
Perumda Sarana Jaya dan Universitas Brawijaya Teken MoU Tingkatkan SDM
Namun, YCP kemudian memerintahkan agar transaksi tersebut diubah dari skema KSO menjadi skema beli putus tanah tanpa melakukan proses beli putus tanah dari awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PPSJ.
Selanjutnya pada akhir Maret 2019, YCP dan DNS melakukan penandatanganan enam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas enam bidang tanah Rorotan antara PPSJ dan PT TEP.
Kemudian pada 22 Februari 2021, PPSJ melakukan pelunasan atas penambahan luas tanah Rorotan kepada PT TEP dan total pembayaran yang telah dikeluarkan PPSJ kepada PT TEP untuk pembelian tanah Rorotan seluas 12,3 hektare (11,7 hektare luas awal ditambah 0,6 hektare penambahan luas pasca pengukuran ulang) adalah Rp370 miliar.