YCP menentukan lokasi lahan Rorotan yang akan dibeli secara sepihak tanpa didahului kajian teknis yang komprehensif meskipun kondisi lahan adalah tanah rawa dan membutuhkan biaya pematangan lahan yang cukup besar.
Selain itu, kondisi lahan tidak memenuhi kriteria teknis lahan Rumah Susun Sederhana (Rusuna) sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 3 Pergub DKI No. 27 Tahun 2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana.
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
Penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah di Rorotan yang dilakukan YCP lantaran diduga dipengaruhi oleh penerimaan fasilitas dari PT TEP.
YCP diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari PT TEP dan diduga mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset milik pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT Totalindo Eka Persada.
Pembelian aset YCP berupa satu rumah dan satu unit apartemen oleh pegawai PT TEP tersebut atas instruksi EKW selaku Direktur Keuangan PT TEP dan sumber dananya berasal dari kas perusahaan dalam bentuk pinjaman lunak kepada pegawai yang membeli aset tersebut.
Baca Juga:
Perumda Sarana Jaya dan Universitas Brawijaya Teken MoU Tingkatkan SDM
Atas rangkaian peristiwa di atas penyidik KPK memperkirakan terdapat kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.