WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta selidiki Pembangunan Waduk Kampung dukuh 1 dan Waduk Mabes Hankam (Wanatirta) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Tidak sedikit kalangan menuding bahwa, Pembangunan waduk yang menhabiskan APBD Rp 37 miliar tersebut sarat dengan praktek KKN, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Berdasarkan data yang diperoleh dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terdapat dua mata anggaran Pembangunan Waduk Kampung Rambutan Dukuh 1 dan Waduk Mabes Hankam (Wanatirta) dengan menggunakan metode pemilihan e-purchasing dan tender.
Untuk total pagu Rp 32.275.225.972 menggunakan metode pemilihan e-purchasing, pelaksana PT. Varas Ratubadis Prambanan dengan nilai kontrak Rp 30.581.433.000 (94,75%) dari nilai total pagu. Sementara untuk nilai HPS paket Rp 8.908.654.794 menggunakan metode pemilihan melalui tender.
Data pada situs lpse.jakarta.go.id 2022 tender Pembangunan Waduk Kampung Rambutan Dukuh 1 dan Waduk Mabes Hankam (Wanatirta) menggunakan metode tender - pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur, kualifikasi usaha kecil, persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas diantaranya, memenuhi sisa kemampuan paket (SKP)dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil).
Baca Juga:
Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Rehabilitasi 11 Daerah Irigasi untuk Petani Tembakau
Tender tersebut diikuti 181 peserta, 36 peserta yang memasukkan penawaran, dari hasil evaluasi administrasi, teknis, harga dan pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan BK 7 menetapkan PT.Sroja Inti Persada sebagai pemenang tender sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 929.BK.7/-1.774.126/2022, tanggal 17 September 2022.
Pengecekan data dan proses permohonan SBU dan status permohonan LSBU pada situs lpjk.pu.go.id tidak ditemukan Detail Data Badan Usaha PT.Sroja Inti Persada.
Menurut informasi bahwa, dua paket kegiatan Pembangunan Waduk Kampung Rambutan Dukuh 1 dan Waduk Mabes Hankam (Wanatirta) dikendalikan satu orang dengan menggunakan nama perusahaan berbeda.
Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi, Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, AH Siahaan mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dengan azas praduga tak bersalah, memanggil oknum pejabat Dinas SDA Prov DKI Jakarta dan Pokja Pemilihan BK 7 untuk dimintai keterangan dan jika terbukti bersalah agar dijebloskan kepenjara melalui proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal setiap dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tentang dugaan permasalahan yang terjadi pada SKPD yang dipimpinnya selalu tidak ditanggapi.
Beredar kabar bahwa, Dinas SDA Prov DKI Jakarta dan 5 (lima) Suku Dinas SDA di DKI Jakarta dibackingi oleh oknum berpengaruh di Kepolisian, namun kabar ini belum dapat dipastikan kebenarannya, karena masih membutuhkan konfirmasi lebihlanjut. [jp/jup]