WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
Upaya paksa itu dilakukan tim penyidik KPK pada Senin (10/10).
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/22).
Sejumlah bukti tersebut akan dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan.
"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," kata Ali.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Selain itu, KPK memeriksa 10 orang saksi pada Selasa (11/10) guna mendalami dugaan peran Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir.
Para saksi yang diperiksa yaitu Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil Pertanahan Riau Dwi Handaka Purnama; PNS/Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Pertanahan Riau Oka Pratama; Pensiunan PNS/Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil Pertanahan Riau 2016-2019 R. Ahmad Saleh Mandar; Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Pertanahan Riau Umar Fathoni; dan Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Riau Indrie Kartika Dewi.
Kemudian PNS/Penata Pertanahan Muda pada Kanwil BPN/ATR Riau Masrul; PNS pada Kanwil BPN Riau Desi Ekawati; Pegawai Honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran MHD. Khoiril; Administrasi Umum Kanwil BPN Riau Rijal Ariq; dan PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Riau Roby Atthariq.