WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pihaknya akan terus memantau dan mengawal komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menghentikan proyek pembangunan prasarana wisata di Danau Singkarak.
Hal ini merupakan salah satu upaya KPK untuk mendorong pemulihan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara.
Baca Juga:
Ahli Geologi Ungkap Pemicu Meletusnya 2 Danau di Kamerun
"KPK akan mengawal implementasi komitmen Pemerintah Kabupaten Solok untuk memulihkan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara. Melalui pelaksanaan tugas koordinasi supervisi dan monitoring, KPK terus mendorong upaya penertiban dan pemulihan terhadap aset-aset negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).
Ipi memaparkan, dalam forum diskusi terfokus (focus group discussion) di Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat (28/1/2022), Pemkab Solok telah menandatangani komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.
Pemkab Solok salah satunya berkomitmen menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak.
Baca Juga:
Dunia di Tepi Danau, Bupati Samosir Sambut Indonesia Diaspora Network
Selain itu, Pemkab Solok juga berkomitmen menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi administratif kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang agar pihak tersebut memulihkan dalam bentuk membongkar dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan.
Sanksi administratif itu sesuai Pasal 194 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Tak hanya itu, Ipi mengatakan, Pemkab Solok juga berkomitmen memastikan para pelaku pelanggaran memulihkan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemprov Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.