"Selain itu memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Sumbar terkait pengembalian kondisi badan air seperti semula serta memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin," papar Ipi.
KPK mengingatkan Pemkab Solok menaati lima poin komitmen dan kesepakatan tersebut sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Ahli Geologi Ungkap Pemicu Meletusnya 2 Danau di Kamerun
Tak hanya itu, KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.
"KPK mengapresiasi sinergi dan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemprov Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai V Padang, dan aparat penegak hukum beserta jajaran masing-masing," katanya.
Ipi menjelaskan Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar danau prioritas nasional sesuai dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2021.
Baca Juga:
Dunia di Tepi Danau, Bupati Samosir Sambut Indonesia Diaspora Network
Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam menyelamatkan danau prioritas nasional.
"Melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," katanya. [qnt]