WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Singapura akan mengambil tindakan yang jauh lebih tegas terhadap vaping dan memperlakukannya sebagai masalah narkoba dengan hukuman yang lebih berat. Hal ini disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Lawrence Wong, pada hari Minggu (17/8/2025).
Dalam pidatonya di Hari Nasional, PM Wong mengatakaan setiap generasi mengkhawatirkan pengaruh negatif yang berdampak pada generasi muda mereka. Ia mengatakan risiko baru akan muncul, dan vaping merupakan masalah serius.
Baca Juga:
Pemilik Cat Nippon Tutup Usia, Tinggalkan Kekayaan Rp 211 Triliun dan Warisan Bisnis Besar
"Banyak vape ini mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate. Jadi, vape itu sendiri hanyalah alat pengantarnya. Bahaya sebenarnya adalah apa yang ada di dalamnya," katanya, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (19/8/2025).
"Saat ini, masalahnya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi sesuatu yang lebih buruk - obat yang lebih kuat atau jauh lebih berbahaya," ujarnya.
Vaping telah dilarang di Singapura sejak 2018. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenakan denda maksimum SG$ 2.000 (Rp 25 juta). Namun, PM Wong mengatakan bahwa mengenakan denda saja tidak lagi cukup.
Baca Juga:
Dilepas Pejabat Singapura, Presiden Prabowo Bertolak ke Indonesia Usai Parade Meriah di Singapura
"Kami akan memperlakukan ini sebagai masalah narkoba, dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat. Artinya, hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya," ujarnya.
PM Wong mengatakan pengawasan dan rehabilitasi akan diberikan kepada mereka yang kecanduan vape untuk membantu mereka berhenti. Proyek ini akan melibatkan seluruh jajaran pemerintah.
"Kami akan meningkatkan penegakan hukum secara nasional. Dan kami akan menggelar program edukasi publik yang besar-besaran, dimulai di sekolah dan perguruan tinggi, serta selama masa bakti," tuturnya.