WahanaNews.co, Jakarta - KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/09/23).
Baca Juga:
BNNP DIY Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti
Eko Darmanto telah tiba di KPK. Ali belum menjelaskan apakah Eko akan langsung ditahan atau tidak.
"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," katanya.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Eko dan pihak terkait kasus tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok. Ali mengatakan penyidik KPK menyita mobil mewah, motor mewah, hingga tas bermerek. Namun, Ali belum menjelaskan detail merek mobil dan motor yang disita itu.
Baca Juga:
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kenalkan Sejarah dan Nilai Tanah Kesultanan Lewat Pameran
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (12/9).
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto ke luar negeri. Ali mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Selain Eko, tiga orang lainnya turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.
"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta," jelas Ali.