WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Kota Bandung sebagai saksi kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dalam proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
Para saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana, Indra Arief Budyana selaku Kepala Seksi Diskominfo Kota Bandung, dan Nadya Nurul Anisa selaku Operator CCROOM Dinas Perhubungan.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Kaltara Ajak Masyarakat dan Lembaga Jaga Bahasa Indonesia sebagai Identitas
"Keempat saksi dimaksud hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City termasuk proses penganggarannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/05/23).
Saksi berikutnya yakni Sony Salimi selaku Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung. Yang bersangkutan diperiksa KPK antara lain terkait dengan pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening.
Selain itu KPK juga memeriksa Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran di DPRD Kota Bandung untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Zebra Toba-2024
Untuk diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4) malam.
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
Selain YM, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.