WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi periode 2018-2023 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi dalam jumpa pers malam hari ini, Kamis (5/10).
Lutfi yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol ditampilkan dalam jumpa pers tersebut.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Pada malam hari ini kami menetapkan tersangka atas nama MLI [Muhammad Lutfi], Wali Kota Bima periode 2018-2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10) malam.
"Dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari pertama dimulai dari tanggal 5 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2023 di Rutan KPK," imbuhnya.
Lutfi disebut bersama keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Lutfi disebut menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah Rp8,6 miliar.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Firli.
Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada Kamis (31/8), KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan.
Di antaranya di kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.
Dari sana, tim penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.
Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.