WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat, (24/7/2026) mengatakan pihaknya terburu-buru sehingga tidak sempat memakaikan rompi kepada Febrie.
Baca Juga:
Tim 9 Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terlibat TPPU
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya,” katanya.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 23.00 WIB usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Saat keluar, ia tampak mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu. Tangannya juga tampak tidak diborgol.
Baca Juga:
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Dalami TPPU dari Temuan 74 Kg Emas Terkait Febrie Adriansyah
Febrie kemudian dibawa oleh penyidik menuju Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Di sana ia juga tampak masih tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Pada Jumat malam Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.