WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan dua bos pabrik yang memproduksi gas N2O bermerek Whip Pink sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, mengatakan dua bos pabrik itu berinisial AH dan JH.
Baca Juga:
Purbaya Gandeng Menkopolkam, Lawan Produsen dan Pengedar Rokok Ilegal
"Tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," katanya, melansir ANTARA, Rabu (22/7/2026)
Penetapan tersangka itu lantaran keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain.
Ia juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Diduga OODJ di Jambi Ganggu Seorang Warga yang Penyakit Jantung Sampai Meninggal
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap AH dan JH memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," kata Eko.
Diketahui, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.