WahanaNews.co | Dokumen yang sempat dibakar pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK pun mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) itu.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Dokumen yang sengaja dimusnahkan oknum dimaksud telah kami peroleh dari tempat lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/5/2022).
Ali menekankan, pihaknya saat ini terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan gerai AlfaMidi di Kota Ambon. Sementara sejumlah dokumen yang sudah berhasil diamankan, akan dianalisis untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
"Bukti dokumen telah kami miliki dari kegiatan penggeledahan beberapa tempat yang segera kami analisa dan sita sebagai barang bukti," ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sejalan dengan itu, kata Ali, tim penyidik sudah mulai memeriksa para saksi. KPK berharap para saksi yang dipanggil untuk kooperatif hadir dan berkata jujur di hadapan penyidik.
"Saat ini kami telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk itu, kami mengingatkan kembali pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi agar koperatif hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK mengungkap adanya upaya pemusnahan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap Richard Louhenapessy (RL). Upaya pemusnahan barbuk tersebut diduga dilakukan oknum pegawai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon berinisial OR yang menjabat sebagai kepala seksi.