Pengusutan dugaan kartel ini menurut Guntur dilakukan setelah beberapa kali ditemukan indikasi penimbunan minyak goreng. Temuan itu dikatakan Guntur menjadi poin penting kenapa Sumut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum di KPPU.
"Kebetulan memang, Kanwil kami berada di Kota Medan. Juga kami berikan penugasan melakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
Terkait penanganan perkara dugaan kartel minyak goreng, KPPU berinisiatif dan bukan laporan. Guntur menyebut, KPPU menerima segala informasi laporan dari berbagai pihak.
"Kami tegaskan, untuk penanganan perkara minyak goreng ini inisiatif dari KPPU," ujarnya.
Di sisi lain KPPU, kata Guntur berharap semua pihak turut serta membantu kerja mereka dengan menyampaikan informasi.
Baca Juga:
KPPU Terima 14 Ribu Petisi, Desak Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng
"Tidak hanya Kemendag saja, ya. Tetapi juga semua pihak," tuturnya.
Ketua KNPI Sumut Samsir Pohan yang turut menjadi pembicara dalam kesempatan itu mengatakan perlu ada penguatan KPPU.
Berdasarkan pengalaman yang ada setiap temuan KPPU tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, KPPU tidak punya kewenangan untuk itu. "KPPU perlu diperluat, kalau ada temuan tapi gak bisa eksekusi," katanya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.